Pages

Jumat, 19 Desember 2014

Bunuh Diri di Kalangan Remaja Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Apa itu Bunuh Diri?

      Bunuh diri merupakan masalah yang kompleks karena tidak diakibatkan oleh penyebab atau alasan tunggal. Tindakan bunuh diri merupakan interaksi yang kompleks dari faktor biologik, genetik, psikologik, sosial, budaya dan lingkungan. Sulit untuk menjelaskan mengenai penyebab mengapa orang memutuskan untuk melakukan bunuh diri, sedangkan yang lain dalam kondisi yang sama bahkan lebih buruk tetapi tidak melakukannya. Meskipun demikian, tindakan bunuh diri atau percobaan bunuh diri pada umumnya dapat dicegah.

Sigmund Freud (1856-1939) seorang psikoanalisis mengatakan bahwa bunuh diri merupakan agresi yang membalik kepada dirinya terhadap suatu obyek cinta.

Karl Menninger (1893-1990) seorang psikiater Amerika mengatakan bahwa bunuh diri sebagai pembunuhan terbalik karena kemarahan terhadap orang lain diarahkan kepada dirinya.

Emile Durkheim (1858-1917) seorang sosiologi modern, membagi bunuh diri menjadi empat kategori sosial yaitu bunuh diri egoistik altruistik, anomik dan fatalistik.
  • Bunuh diri egoistik terjadi pada orang yang kurang kuat integrasinya dalam suatu kelompok sosial. Misalnya orang yang hidup sendiri lebih rentan untuk bunuh diri daripada yang hidup di tengah keluarga, dan pasangan yang mempunyai anak merupakan proteksi yang kuat dibandingkan yang tidak memiliki anak. Masyarakat di pedesaan lebih mempunyai integritas sosial daripada di perkotaan.
  • Bunuh diri anomik terjadi pada orang-orang yang tinggal di masyarakat yang tidak mempunyai aturan dan norma dalam kehidupan sosialnya.
  • Bunuh diri fatalistik terjadi pada individu yang hidup di masyarakat yang terlalu ketat peraturannya.
Gejala bunuh diri di kalangan anak dan remaja di Indonesia nampaknya dari tahun ke tahun semakin meningkat. Fenomena ini baru menjadi perhatian publik sejak 1998. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) di dalam laporan paruh tahun 2012 ini menyebutkan bahwa dari bulan Januari sampai dengan Juli 2012, sudah terjadi peristiwa 20 kasus anak bunuh diri. Menurut Arist Merdeka Sirait, Ketua umum Komnas Perlindungan Anak, dari 20 kasus tersebut, penyebab bunuh diri terbanyak adalah urusan putus cinta remaja (delapan kasus), frustasi akibat ekonomi (tujuh kasus), anak yang berasal dari keluarga yang tidak harmonis (empat kasus) dan masalah sekolah (satu kasus).

1.2 Rumusan Masalah
  1. Apa penyebab remaja melakukan bunuh diri?
  2. Bagaimana upaya untuk mencegah remaja melakukan bunuh diri?
1.3 Tujuan Penelitian
  1. Untuk mengetahui penyebab remaja melakukan bunuh diri.
  2. Untuk mengetahui upaya dalam mencegah remaja melakukan bunuh diri.
1.4 Manfaat Penelitian
      Tulisan ini diharapkan memberikan informasi mengenai apa saja penyebab remaja melakukan tindak bunuh diri dan bagaimana upaya mencegah agar remaja tidak melakukan tindak bunuh diri.

1.5 Sistematika Penulisan
      Sistematika dalam proposal peelitian ini dibagi menjadi tiga bab, tiap bab terbagi atas beberapa sub bab, sistematika ini dibuat dengan maksud mendapatkan gambaran umum tentang isi proposal penelitian ini, serta masalah pokok secara lebih terperinci sehingga akan mudah dipahami dan dimengerti. Sistematika penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut:

BAB I : Pendahuluan
Bab pertama ini menguraikan Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat penelitian dan Sistematika Penulisan yang merupakan gambaran umum dari semua bab.

BAB II : Tinjauan Pustaka
Dalam bab dua ini akan dijelaskan mengenai penyebab remaja melakukan tindak bunuh diri dan upaya untuk mencegahnya.

BAB III : Metode Penelitian
Dalam bab ini akan dijelaskan mengenai objek penelitian dan metode pengumpulan data.

BAB IV : Penutup
Pada bab ini penulis mencoba untuk memberikan kesimpulan berdasarkan apa yang telah diuraikan dari bab I sampai bab III serta saran dengan harapan dapat tulisan tersebut bermanfaat bagi penulis maupun pembaca.

sumber:
http://kyotoreview.org/bahasa-indonesia/bunuh-diri-di-kalangan-anak-dan-remaja-indonesia/
http://novariyantiyusuf.net/pelayanan-publik/konsultasi-online/item/116-bunuh-diri-dan-upaya-pencegahan

Sabtu, 15 November 2014

Mitos dan Fakta Berserker

Berserker adalah bangsa Norse dengan ciri khas 'tanpa mengenakan baju perang besi', dengan tampang yang bengis dan tubuh yang kekar, serta sifatnya yang brutal. Sebelum berperang mereka biasanya mabuk-mabukan dan menggunakan narkotika sehingga mereka menjadi gila dalam peperangan, serta mereka melakukan ritual penyembahan kepada Dewa mereka, yaitu 'Odin' (Dewa perang bangsa Viking) agar mereka selamat dalam berperang.

Pada saat bertarung, Berserker berada dalam karakteristik yang sangat liar, tidak terkontrol dan seperti mengamuk. Berserker dikatakan mengenakan bulu beruang dan serigala saat mereka memasuki pertempuran dan bisa membuat transformasi penuh seperti yang mereka merasa perlu. Mereka dicirikan memiliki mata merah, kekuatan yang luar biasa, dan daya tahan yang kuat. Raja Skandinavia menggunakan berserker sebagai bagian dari tentara mereka atau disewa sebagai pengawal kerajaan. Perilaku serupa dijelaskan dalam lliad, dimana prajurit yang dimiliki oleh Tuhan dan diberikan kekuatan untuk menunjukkan kemampuan super. Berserker tidak hanya membangun karakter  dari Skyrim, mereka pertama kali muncul dalam puisi Norse tua dan dikhawatirkan prajurit di  hari mereka. Tapi bagaimana mereka mendapatkan kekuatan supranatural dan kekebalan? Berserker dicapai frenzy mereka dengan mengejar naga dari jenis yang berbeda. Mereka mengambil obat memabukkan sebelum pertempuran-kemungkinan besar-halusinogen yang membuat mereka takut, kuat dan kusam terhadap rasa sakit dan bahaya. Para peneliti telah menemukan bahwa obat bufotenine mampu mereproduksi kemarahan mengamuk. 

Bufotenine merupakan senyawa kimia yang berfungsi meningkatkan rasa bahagia serta percaya diri, juga akan mempertajam fantasi.

Kemampuan Menulis dalam Bahasa Indonesia

Menulis adalah sebuah kegiatan menuangkan ide, gagasan, pikiran, dan perasaan seseorang melalui bahasa tulis. Menulis juga bisa diartikan sebagai kegiatan menyampaikan ide dan gagasan melalui bentuk tulisan dengan harapan pembaca atau orang lain bisa memahami perasaan peulis dan tulisan tersebut bisa digunakan untuk alat komunikasi secara tidak langsung. Proses pennyaluran ide dari penulis kepada pembaca memang tidak mudah dan terjadi secara tidak langsung.

Ada beberapa unsur yang digunakan dalam penulisan Bahasa Indonesia, yaitu:
  1. Fungsi dan kedudukan Bahasa Indonesia
  2. Ragam Bahasa
  3. Ejaan
  4. Diksi
  5. Kalimat Efektif
  6. Alinea dan Pengembangannya
  7. Perencanaan Penulisan Karangan Ilmiah
  8. Kerangka Karangan 
  9. Kutipan dan Daftar Pustaka
Dari penjelasan 9 unsur di atas dapat disimpulkan bahwa setiap unsur tersebut sangat berpengaruh dalam penulisan terutama karya ilmiah agar karya ilmiah tersebut dapat dimengerti dan diterima oleh pembaca. Juga membantu mahasiswa dan mahasiswi dalam penataan dan penempatan kata dalam membuat suatu kalimat dalam karya ilmiah.

Sabtu, 14 Juni 2014

Merek Kolektif

Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiakan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

JENIS-JENIS MEREK

  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, loga, lambang , desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

FUNGSI MEREK
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Manunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
PENDAFTARAN MEREK
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah:
  • Orang (person)
  • Badan Hukum (Recht Persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

FUNGSI PENDAFTARAN MEREK
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SUATU MEREK TIDAK DAPAT DI DAFTARKAN
  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Sumber : Wikipedia

Kamis, 12 Juni 2014

Apabila Perusahaan Berbadan Hukum Tidak Mendaftarkan Perusahaannya

Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.


Namun, bagaimana jika perusahaan berbadan hukum tidak mendaftarkan perusahaannya?

Ketentuan Pasal 6 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang No.3 Tahun 1982, menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, dengan menyerahkan akte pendirian. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau diwakilkan kepad orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran, apabila salah seorang telah melakukan kewajibannya, maka yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Bagi mereka yang menurut undang-undang diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan mereka sengaja tidak melakukannya, dianggap melakukan kejahatan. Kejahatan yang demikian tersebut termasuk kejahatan di bidang ekonomi, dan menurut pasal 32 undang-undang No.3 Tahun 1982, mereka diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan atau denda setinggi-tingginya RP 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

sumber : fadhila-dina

Senin, 12 Mei 2014

Corporate Social Responsibility

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Cosporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang diantaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak ( minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

Seberapa penting CSR bagi perusahaan?

Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Cosporate Governance). Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat di dalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang.

Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut. Sasaran dari Program CSR adalah: (1). Pemberdayaan SDM lokal (pelajar, pemuda dan mahasiswa termasuk di dalamnya); (2) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sekitar daerah operasi ; (3) Pembangunan fasilitas sosial/umum, (4) Pengembangan kesehatan masyarakat, (5) Sosbud, dan lain-lain.


sumber : wikipedia markusadam 

Sabtu, 03 Mei 2014

Hak Cipta

Penggunaan hak cipta yang salah digunakan

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Namun, bagaimana jika hak cipta tersebut disalahgunakan?

Contohnya pada pembajakan dvd/cd, software, lagu, dan sebagainya. Tentu kita tahu pembajakan itu dilakukan tanpa ijin dari pencipta yang bersangkutan. Dan itu merupakan perbuatan illegal. Karena telah menyebarkan, mengedarkan dan menjual suatu hak cipta tanpa ijin.

Hukum hak cipta apa yang berlaku?
Sesuai dengan Pasal 72 Undang-undang no. 19 Tahun 2002 maka para pelaku pembajakan tersebut akan dikenakan hukuman yang tertera dalam pasal tersebut..

Bagaimana cara yang baik untuk mengambil hak cipta orang lain?
Menurut Pasal 1 ayat (4) UU 19/2002. Pemegang Hak CIpta adalah sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta. Pemilik hak cipta dapat mengalihkan atau menguasakan sebagian atau seluruh haknya kepada orang atau badan hukum baik melalui perjanjian, surat, kuasa ataupun dihibahkan/diwariskan.

sumber:
kompasiana wikipedia wikisource

Sabtu, 12 April 2014

Perkembangan Haki dalam Industri Kreatif Indonesia

Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merk, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:

  • Paten
  • Merk
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang, dan
  • Indikasi
Dasar Hukum HAKI
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treat.

Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Menurut Howkins, Ekonomi Kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan, penerbitan, Penelitian dan Pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan permainan, Televisi dan Radio, dan Permainan Video. Muncul pula definisi yang berbeda-beda mengenai sektor ini. Namun sejauh ini penjelasan Howkins masih belum diakui secara internasional.
Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa "kreativitas manusia adalah sumber daya ekonomi utama" dan bahwa “industri abad kedua puluh satu akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreativitas dan inovasi.
Berbagai pihak memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam industri kreatif. Bahkan penamaannya sendiri pun menjadi isu yang diperdebatkan dengan adanya perbedaan yang signifikan sekaligus tumpang tindih antara istilah industri kreatif, industri budaya, dan ekonomi kreatif.
Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreativitas di Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah:
  • Periklanan
  • Arsitektur
  • Pasar Barang Seni
  • Kerajinan
  • Desain
  • Fesyen
  • Video
  • Permainan Interaktif
  • Musik
  • Seni Pertunjukkan
  • Penerbitan dan Percetakan
  • Layanan Komputer dan Piranti Lunak
  • Televisi dan Radio
  • Riset dan Pengembangan
  • Kuliner
sumber :


Sabtu, 08 Maret 2014

Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Hukum Ekonomi - jika didefinisikan, maka memiliki artian sebagai suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang sering terjadi dan terdapat dalam kehidupan sehari-hari di suatu negara maupun dalam hidup bermasyarakat. Hukum ekonomi dalam bisnis atau transaksi bisa terjadi jika salah satu kebijakan penunjang ekonomi mengalami keruntuhan, sehingga menghasilkan efek berantai ke ekonomi lainnya.

BAGIAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara-cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara skala nasional Indonesia.

2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataan pembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang-undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.

TUJUAN DARI PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Berikut ini adalah beberapa tujuan dari penerapan hukum ekonomi yang ada di negara kita, Indonesia.

  • Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
  • Terjainya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
  • Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.
sumber: obrolanekonomi