Pages

Sabtu, 03 Mei 2014

Hak Cipta

Penggunaan hak cipta yang salah digunakan

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Namun, bagaimana jika hak cipta tersebut disalahgunakan?

Contohnya pada pembajakan dvd/cd, software, lagu, dan sebagainya. Tentu kita tahu pembajakan itu dilakukan tanpa ijin dari pencipta yang bersangkutan. Dan itu merupakan perbuatan illegal. Karena telah menyebarkan, mengedarkan dan menjual suatu hak cipta tanpa ijin.

Hukum hak cipta apa yang berlaku?
Sesuai dengan Pasal 72 Undang-undang no. 19 Tahun 2002 maka para pelaku pembajakan tersebut akan dikenakan hukuman yang tertera dalam pasal tersebut..

Bagaimana cara yang baik untuk mengambil hak cipta orang lain?
Menurut Pasal 1 ayat (4) UU 19/2002. Pemegang Hak CIpta adalah sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta. Pemilik hak cipta dapat mengalihkan atau menguasakan sebagian atau seluruh haknya kepada orang atau badan hukum baik melalui perjanjian, surat, kuasa ataupun dihibahkan/diwariskan.

sumber:
kompasiana wikipedia wikisource

Tidak ada komentar:

Posting Komentar