Pages

Sabtu, 08 Maret 2014

Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Hukum Ekonomi - jika didefinisikan, maka memiliki artian sebagai suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang sering terjadi dan terdapat dalam kehidupan sehari-hari di suatu negara maupun dalam hidup bermasyarakat. Hukum ekonomi dalam bisnis atau transaksi bisa terjadi jika salah satu kebijakan penunjang ekonomi mengalami keruntuhan, sehingga menghasilkan efek berantai ke ekonomi lainnya.

BAGIAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara-cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara skala nasional Indonesia.

2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataan pembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang-undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.

TUJUAN DARI PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Berikut ini adalah beberapa tujuan dari penerapan hukum ekonomi yang ada di negara kita, Indonesia.

  • Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
  • Terjainya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
  • Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.
sumber: obrolanekonomi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar