Pages

Senin, 12 Mei 2014

Corporate Social Responsibility

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Cosporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang diantaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak ( minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

Seberapa penting CSR bagi perusahaan?

Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Cosporate Governance). Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat di dalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang.

Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut. Sasaran dari Program CSR adalah: (1). Pemberdayaan SDM lokal (pelajar, pemuda dan mahasiswa termasuk di dalamnya); (2) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sekitar daerah operasi ; (3) Pembangunan fasilitas sosial/umum, (4) Pengembangan kesehatan masyarakat, (5) Sosbud, dan lain-lain.


sumber : wikipedia markusadam 

Sabtu, 03 Mei 2014

Hak Cipta

Penggunaan hak cipta yang salah digunakan

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Namun, bagaimana jika hak cipta tersebut disalahgunakan?

Contohnya pada pembajakan dvd/cd, software, lagu, dan sebagainya. Tentu kita tahu pembajakan itu dilakukan tanpa ijin dari pencipta yang bersangkutan. Dan itu merupakan perbuatan illegal. Karena telah menyebarkan, mengedarkan dan menjual suatu hak cipta tanpa ijin.

Hukum hak cipta apa yang berlaku?
Sesuai dengan Pasal 72 Undang-undang no. 19 Tahun 2002 maka para pelaku pembajakan tersebut akan dikenakan hukuman yang tertera dalam pasal tersebut..

Bagaimana cara yang baik untuk mengambil hak cipta orang lain?
Menurut Pasal 1 ayat (4) UU 19/2002. Pemegang Hak CIpta adalah sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta. Pemilik hak cipta dapat mengalihkan atau menguasakan sebagian atau seluruh haknya kepada orang atau badan hukum baik melalui perjanjian, surat, kuasa ataupun dihibahkan/diwariskan.

sumber:
kompasiana wikipedia wikisource