Pages

Rabu, 10 Juli 2013

Menilik Sistem Pembiayaan Pembangunan di Indonesia

Pada dasarnya sumber pembiayaan pembangunan dapat diperoleh dari sumber pembiayaan konvensional dan non-konvensional. Sumber pembiayaan konvensional berasal dari pendapatan daerah/kota (pajak, retribusi, hibah dll), sedangkan sumber pembiayaan non-konvensional berasal dari kerjasama pihak pemerintah dengan stakeholder lain yang terkait baik swasta maupun masyarakat seperti joint venture, konsesi, konsolidasi lahan dll. Intrument pembiayaan non-konvensional inilah yang biasanya menjadi sumber pembiayaan alternatif apabila pemerintah  mengalami kendala pendanaan dalam melakukan suatu pembangunan.

Dari berbagai jenis instrumen pembiayaan yang ada ternyata hanya beberapa saja yang telah diterapkan di Indonesia secara intensif dan umumnya masih bersifat konvensional (pajak, pinjaman, retribusi dll). Mengingat makin terbatasnya keuangan negara, maka akan sangat bermanfaat apabila potensi yang dimiliki masing-masing di daerah digali secara optimal, khususnya bagi instrumen keuangan yang bersifat non-konvensional.

Pembiayaan non-konvensional berupa betterment levies pernah diterapkan di DKI Jakarta. Betterment levies adalah tagihan modal (capital charges) yang ditujukan untuk menutupi biaya modal dari investasi prasarana. Tujuannya tidak lain untuk mendorong masyarakat yang memperoleh manfaat dari adanya prasarana umum agar turut menanggung biayanya. Dengan demikian, pungutan ini dikenakan langsung kepada mereka yang memperoleh manfaat langsung dari adanya perbaikan prasarana umum tersebut. Namun ternyata dalam pelaksanaannya di DKI Jakarta sering menemui hambatan sehingga untuk saat ini tidak diterapkan kembali.

Adapun beberapa jenis instrumen non-konvensional lainnya yang sudah mulai diterapkan secara selektif dibeberapa tempat di Indonesia namun masih dalam taraf penjajagan, seperti linkage dan land readjustment.

Dalam pembiayaan linkage, developer diharuskan menyediakan dan membiayai prasarana yang sejenis di daerah lain yang kurang diinginkan, dalam rangka mendapatkan persetujuan pembangunan di daerah yang mereka inginkan. Metode semacam ini di Indonesia sudah mulai dikenal dan diterapkan oleh pemerintah, namun masih terbatas dalam sektor perumahan. Pemerintah melalui Menteri Negara Perumahan Rakyat menetapkan bahwa developer perumahan perlu menyeimbangkan pembangunan perumahan mewah, sedang dan sederhana; dengan kata lain para developer diwajibkan untuk melakukan pembangunan perumahan sederhana sebagai kompensasi diberikannya izin untuk membangun perumahan mewah. Adanya ketentuan ini, secara tidak langsung telah membantu pemerintah dalam penyediaan rumah sederhana dan atau sangat sederhana.

Sedangkan untuk land readjustment, walaupun belum merupakan penerapan land readjustment secara murni, di Indonesia telah dilaksanakan program semacam land readjustment berupa KIP (Kampoeng Improvement Program), Konsolidasi Tanah ( Land Consolidation), dan Peremajaan Kota (Urban Renewal).

Melihat beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menerapkan beberapa sumber-sumber pembiayaan alternatif ini patut kita apresiasi. Namun masih dibutuhkan pengeksplorasian lebih lanjut terkait sumber-sumber non-konvensional sehingga nantinya bisa diterapkan di Indonesia. Pengeksplorasian ini mungkin bisa berdasar atas studi kasus dari negara-negara di dunia yang telah berhasil mengimplementasikan konsep pembiayaan alternatif mereka. Contohnya seperti public-private partnership yang dilakukan di (The Partnerships Victoria Framework), dimana inti dari dari kerjasama antar pemerintah dan pihak swasta ini tidak lain untuk meningkatkan partisipasi pihak swasta dalam pembangunan.

Dengan adanya eksplorasi dan pengkajian sumber-sumber non-konvensional lainnya diharapkan permasalahan-permasalahan pembiayaan pembangunan di Indonesia berkurang dan proses pembangunan dapat berjalan lancar demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.


sumber : kompasiana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar