Pages

Selasa, 29 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi (Bab 5 - Bab 8)

BAB V

SISA HASIL USAHA

1. Pengertian Informasi Dasar
  •  Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Aggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. Rumusan Pembagian SHU
  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupkan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per Anggota

SHUA = JUA + JMA

Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jas Usaha Anggota
JMA Jasa Modal Anggota

3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU Per Anggota Model Matematika


SHU Pa : Sisa HAsil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

BAB VI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • Pengertian Manajemen

Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement , yang memiliki arti "seni melaksanakan dan mengatur". Manajemen belum memiliki 
  • Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasika oleh orang-seorang dei kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurut UU No. 25/1992, koperasi didefinisikan sebagai:
"Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan".

Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
"Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong".
  • Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi aadalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

2. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam operasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pemgawas.

3. Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota operasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.

4. Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendaptkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakanya kepad pihak ketiga. Pengurus bertanggung jawab kepda rpat anggota.

5. Manajer

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan pengawas.

6. Pendekatan Sistem pada Koperasi

- Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang denngan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan bias yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB VII

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1. Jenis Koperasi
  • Menurut PP No. 60/1959
Jenis-jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959 :
- Koperaasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Kopersi Peternakan
- Kopersi Perikanan
- Koperasi Kerajinan / Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
  • Menurut Teori Klasik
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasil (Produksi)
- Koperasi Simpan Pinjam

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya trdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
  • PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
  • Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa diitumbuhkan koperasi desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibuota ditumbuhkan induk koperasi
  • Kopersi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer 
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
- Koperasi Sekunder
Koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

BAB VIII

PERMODALAN KOPERASI

1. Arti Modal Koperasi
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koperasi juga harus memerlukan modal. Koperasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal.

2. Sumber Modal

-Menurut UU No.12 / 1967

  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Modal Sendiri
-Menurut UU No. 25 /1992
  • Modal Sendiri
  • Modal Pinjaman
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25 / 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Sumber :
slide share kammilashaffira , koperasiku banten bps wikipedia lensa diskopjatim novitarivanno wordpress


Sabtu, 12 Oktober 2013

Tugas 1 MSDM



Deskripsi :
  • PT. Bamboomedia Cipta Persada bergerak di bidang digital kreatif, kombinasi unik antara bisnis bisnis software, education dan media (konten). Mengembang produk-produk kreatif yang bersumber pada ide atau gagasan, dipadu dengan teknologi dan seni.
  • Inovasi : Kids Interaktif (Kid Browser), eLearning), eLearning (Animasi/Simulasi), Virtual IT College, dll.
Spesifikasi :
  • S1 Komputer / Informatika
  • Fresh Graduated
  • Pernah jadi trainer
  • Berpegalaman mengelola Team
  • Menguasai software-software programming, Database, Web, Grafis dan Multimedia
Softskill :
  • Tekun, ulet, dan pekerja keras
Evaluation :

Dari data lowongan kerja diatas, tidak dicantumkan karyawan berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang dibutuhkan. Itu berarti perusahaan tersebut membutuhkan karyawan laki-laki dan/atau perempuan. Dan karena perusahaan menginginkan fresh graduated, berarti usia calon karyawan memenuhi syarat sekitar 22 tahun. Dapat diketahui juga bahwa calon karyawan yang hendak melamar kepada PT. tersebut harus mengusai software-software programming dan lain sebagainya. Calon karyawan juga harus update dalam hal informatika agar bisa mengembang software-software baru untuk perusahaan. 


Rabu, 09 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi

BAB I

KONSEP KOPERASI
  • Konsep Koperasi Barat
  • Konsep Koperasi Sosialis
  • Konsep Koperasi Negara Berkembang
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbak balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3 Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
  • Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
  • Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi


Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi


Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
  • pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui orgaisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia Aliran Yardstick.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "Kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
"Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi' karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

1. Cooperative Commonwealth School
  • Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
  • M. Hatta dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul "Indonesia Aims and Ideals", mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesia want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
2. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

3. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

4. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1. Sejarah Lahirnya Koperasi
  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian "The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
  • 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
  • 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
  • 1896 di london terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
BAB II 

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

ILO (International Labour Organisation/Organisasi Buruh Internasional ) adalah sebuah wadah yang menampung isu buruh internasional di bawah PBB.

Definisi Chaniago ( 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren
  • P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut :
  • There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or cosporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta
  • Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan "seorang buat semua dan semua buat seorang"
Definisi Munker
  • Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandang gotong royong.
Definisi UU No.25/1992
  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azaz kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, koperasi bertuuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang mau, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Prinsip-Prinsip Munkner

  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis 
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffesen
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4. Prinsip Herman Schulze
  • Swadaya
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota\
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA
  • Keanggotan koperasi secara terbuka tanpa aadanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua Koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1. Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

2. Menurut Ropke

identifikasi khusus:
  • Kumpulan Sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
3. Di Indonesia

1. Bentuk : Rapat Anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
2. Rapat Anggota
3. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4. Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • penggabungan, pendirian dan peleburan.
BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :

  • Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
  • Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi & usahanya
  • Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan. teknik, organisasi & informasi)
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  • LAndasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25,1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
memaksimumkan keuntungan
Tujuan pokok yang ingin dicapai manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun perlu disadari bahwa tujuan ini mengandung banyak kelemahan. Menyangkut resiko yang berkaitan dengan setipa alternatif keputusan. Memaksimumkan profit tanpa memperhitungkan tingkat resiko setiap alternatif adalah akan sangat menyesatkan. Bila memaksimumkan profit merupakan tujuan utama maka hal ini akan sangat mudah dilakukan oleh perusahaan.

Memaksimumkan nilai perusahaan

Selain tujuan pokok manajer memaksimumkan keuntungan, dia juga harus memaksimumkan nilai perusahaan melalui memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Dengan demikian, apabila buatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin.

Meminimumkan Biaya

Berusaha dengan meminumkan biaya dapat mencapai keuntungan yang besar.

MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Yujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja  didasari dengan pelayanan (service at cost0. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 24/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Keterbatasan Teori Perusahaan


Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). 
  •  Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. 
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

TEORI LABA

Perusahaan umumnya mempunyai banyak tujuan. Tujuan-tujuan itu dapat digolongkan sebagai tujuan antara dan tujuan akhir. Tujuan antara dapat saja berupa: perluasan pasar, diversifikasi produk, perkuatan jaringan, penguatan eksistensi, pengenalan produk, dan sebagainya. Namun, tujuan-tujuan itu akan bermuara pada tujuan akhir, yaitu laba.
Laba yang diinginkan oleh perusahaan mempunyai idealitas, bahwa laba harus besar atau banyak dan diperoleh dalam jangka waktu yang selama-lamanya. Ini wajar, karena perusahaan umumnya didirikan di atas prinsip kontinyuitas atau going concern, yaitu prinsip yang mengatakan bahwa perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang selama mungkin. Tidak ada batasan waktu tertentu yang disepakati untuk menakhiri perusahaan. Oleh karena itu, setiap manajer perusahaan berupaya untuk mencapai tujuan akhir itu secara berkesinambungan.


FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.


KEGIATAN USAHA KOPERASI

            Status dan Motif Anggota Koperasi

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

            Kegiatan Usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

            Permodalan Koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.

Modal usaha terdiri : Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

            Sisa Hasil Usaha Koperasi

Hasil yang dibagikan kepada para anggota koperasi.



Sumber 
Wikipedia, ppt fakultas ekonomi gunadarna, ppt Sriyanto 2008,